sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melalui Unit I Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan pengungkapan kasus ini sendiri dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Tulungagung dan Jember.
Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan untuk TKP Tulungagung dilakukan di Dusun Sodo, Desa Sodo, Kecamatan Pakel. Sedangkan TKP Jember dilakukan di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa dan di Dusun Krajan, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat.
Dari TKP pertama pihaknya berhasil meringkus tersangka VRW (29). “Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sudah diamankan,” kata Kabid Humas, Rabu (13/10/2021).
Dari penangkapan tersebut pihaknya kemudian meringkus tersangka SFSS (25) di Jember. “Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati,” sambungnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian menjelaskan kedua tersangka ini sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati.
Untuk perannya sendiri kedua tersangka sama-sama mencari dan membeli hewan langka yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial. “Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka,” pungkasnya.
Untuk satwa langka dan dilindungi yang diamankan polisi dari tangan keduanya antara lain dua ekor satwa Lutung Jawa (hidup), dua ekor Lutung Jawa (mati), satu ekor Binturong (hidup), satu ekor burung Rangkong (hidup) dari tersangka VRW.
Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, dan satu ekor Musang Rase.
Akibat perbuatan kedua tersangka ini akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.