sergap TKP – PASURUAN
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota atas kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menjelaskan kedua tersangka tersebut adalah VBD (38) dan PPB (41). Keduanya saat ini telah resmi ditahan berikut barang bukti yang dipakai untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Adapun barang bukti tersebut antara lain dua mobil, dua laptop, 5 handphone, 2 buku tabungan, 3 ATM, 186 blank card yang siap menjadi ATM baru, dua paspor, alat advanced card sytem/ alat pembaca kartu, alat magnetic card reader, 16 sirkuit board charger micro USB dan 16 plat yang digunakan untuk skimming.
Kedua tersangka ini sebenarnya telah masuk ke Indonesia sejak 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini sendiri menjadi kasus baru yang ditangani Polres Pasuruan Kota.
“Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Selasa (12/10/2021).
Untuk modusnya sendiri, tersangka memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung Pasuruan Kota. ATM ini sendiri tergolong cukup ramai dikunjungi nasabah setiap harinya.
“Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya,” terangnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dijerat pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP dengan acaman pidana penjara paling lama 8 tahun.