Bupati Nganjuk Nonaktif Sebut Kasusnya Penuh Rekayasa

oleh -
oleh

sergap TKP – NGANJUK

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat menyebut bahwa kasus yang dialaminya saat ini penuh rekayasa dan ada pihak-pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya.

Prasangka tersebut disampaikan oleh Novi dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh Tis’at Afriyandi kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (30/12/2021).

Tis’at menyebut hal tersebut dibuktikan dengan sejumlah indikator yang diungkapkan dalam pledoi terdakwa seperti proses penangkapan terdakwa yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak dilengkapi alat bukti yang cukup dan sah.

“Bahwa secara nyata terdakwa tidak dalam posisi tertangkap tangan menerima uang dari siapapun juga. Tetapi terdakwa ditangkap saat berbuka puasa,” ujar Tis’at.

Selanjutnya terkait barang bukti uang Rp 11 juta dari saksi Jumali (Kades) sebagai awal pengungkapan kasus ini yang seperti dipaksakan. Terlebih JPU juga meminta kepada majelis hakim agar uang tersebut dikembalikan kepada saksi Jumali.

“Ini yang aneh, uang Rp 11 juta yang diserahkan Jumali sebagai bukti awal justru minta dikembalikan oleh JPU. Ini menunjukkan uang tersebut bukan sebagai bagian dari barang bukti tindak pidana,” ujarnya.

Selain itu uang yang disita Jaksa dari brankas kliennya tidak dapat dibuktikan sebagai suap dan gratifikasi. Dimana dalam persidangan, uang itu justru terbukti sebagai uang hasil deviden terdakwa yang akan digunakan untuk membayar kebutuhan selama puasa dan lebaran.

“Itu jadi titik tekan kami jika uang dalam brankas yang disita oleh aparat bukan merupakan hasil tindak pidana. Tetapi merupakan uang hasil keuntungan perusahaan milik Novi yang akan digunakan untuk membayar zakat, sembako dan kebutuhan lebaran lainnya,” bebernya.

Tidak hanya itu kuasa hukum Novi juga menyebut sejumlah alat bukti yang diperoleh penyidik Bareskrim pada tanggal 9 Mei 2021 tidak disertai validitas administrasi dengan ketidakadaan surat penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan yang baru dilengkapi setelah hal tersebut dilaksanakan.

“Administrasi penyidikan baru dibuat setelah itu, tgl 10 dan 11 (Mei 2021). Lalu, dasar apa dia menangkap? kan Novi tidak OTT, itu yang menjadi kejanggalan,” sebutnya.

Terlebih prosedur penangkapan maupun pemeriksaan para saksi juga diarahkan oleh penyidik. Hal ini ditunjukkan oleh sejumlah saksi dalam persidangan yang menyampaikan beragam fakta, mulai dari mengalami tekanan, diarahkan, hingga merasa apa yang disampaikan dalam BAP tak sesuai dengan yang dibuka dalam persidangan.

“Saksi juga mencabut BAP, karena sudah menceritakan kejadian sebenarnya dalam sidang dan tidak ada arahan dari Bupati Novi dan mengakui selama proses penyidikan ditekan dan diarahkan,” paparnya.

Tis’at juga menyampaikan setiap fakta hukum yang disampaikan jaksa selalu mengaitkan peristiwa-peristiwa dan alat bukti digital namun dalam alat bukti digital tersebut tidak ditemukan apapun terkait permintaan uang, pembicaraan jual beli jabatan, dan sebagainya.

“Terkait penerimaan uang oleh terdakwa, pertama Rp 225 juta, lalu dalam keterangan tuntutan disebut Rp 255 juta, nah yang benar mana? Lalu, kaitannya dengan uang Rp 600 juta kan gak match juga ndak ada, rinciannya seperti apa juga gak jelas dari awal, ini apa yang dimaksud, sedangkan dalam persidangan Izza mengakui uang dari camat-camat untuk beli mobil tapi tidak ada tindak lanjut dari penyidik, tapi mengarah ke terdakwa Novi,” ucapnya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada majelis hakim agar kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Ia juga memohon kepada majelis hakim agar JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

No More Posts Available.

No more pages to load.