sergap TKP – BANTUL
Tim Opsnal Reskrim Polsek Banguntapan berhasil membekuk seorang wanita berinisial EP (40) warga Sangkrah Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah. Tersangka pelaku pencurian spesialis indekos.
Kanit Reskrim Polsek Banguntapan AKP Anar Fuadi mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan Hana Putri Fayza (19) warga Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Mahasiswi UAD tersebut pada (23/1/2022) pukul 17.00 WIB, sepulang dari kuliah, terkejut lantaran pintu indekos dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, sebuah laptop merek Acer beserta charger miliknya lenyap dari indekos.
“Saat pergi korban sudah memastikan jika kunci kamar kos telah terkunci, tapi saat pulang ke kos pada pukul 17.00 WIB. Korban mendapati laptop acer miliknya beserta charger sudah tidak ada didalam kamar. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Banguntapan,” terang AKP Anar Fuadi. Sabtu (29/1/2022).
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Banguntapan dengan diback up Unit Jatanras Polda DIY langsung bergerak cepat melakukan pengembangan penyelidikan.
“Setelah melakukan pengintaian, ternyata benar terduga pelaku itu masuk ke rumah kos-kosannya. Saat melakukan aksinya, dibantu warga personel kemudian menyergap bersangkutan,” kata AKP Anar Fuadi.
Hasil interogasi awal pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah indekos di sekitar UAD kampus 4, pada 5 Januari dan 21 Januari 2022. Tersangka berhasil menggondol dua buah. Laptop tersebut kemudian dijual di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman dan Solo Jawa Tengah.
“Kami masih melakukan pendalaman kemungkinan ada lokasi lainnya,” ujarnya.
Sementara modus pelaku menjalankan aksinya yakni memastikan indekos dalam keadaan kosong. Setelah dipastikan tak berpenghuni, memulai aksinya dengan cara membuka pintu kos menggunakan berbagai jenis kunci palsu yang memang telah dipersiapkan.
Selain menagamankan tersangka pelaku EP, dari ungkap kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa sepeda motor matic Scoopy AB 5234 AC, yang dipakai saat melancarkan pencurian, dua buah laptop hasil pencurian, dan segepok kunci palsu berbagai jenis.
“Atas perbuatannya, Tersangka kita sangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas AKP Anar Fuadi.







