Selundupkan Narkoba Keruang Tahanan, Seorang Perempuan Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – PALANGKA RAYA

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Polda Kalteng mengamankan satu orang perempuan berinisial EW(35) warga Pahandut Seberang Kota Palangka Raya lantaran diduga kedapatan menyelundupkan dua paket narkotika jenis sabu kedalam ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, selain EW, dua orang berisial MAA (33) dan JF (29) yang masih berstatus sebagai tahanan Polresta Palangka Raya juga Kembali ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya memesan 2 paket narkotika jenis sabu kepada EW yang kemudian coba diselundupkan kedalam ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya dengan cara diselipkan kedalam sebuah spidol dan dikirimkan bersama bungkusan makanan,” kata Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. Senin (17/1/2022).

Percobaan tersebut berhasil diketahui oleh anggota Satsampata Polresta Palangka Raya Aipda Dodik Kristian dan Bripda Gusmedi pada Sabtu (15/1/2022) pagi yang tengah melaksanakan piket di penjagaan SPKT dan melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap makanan yang dikirimkan untuk para tahanan.

Petugas awalnya merasa curiga karena diantara bungkusan makanan tersebut sebuah spidol dan saat diperiksa ternyata benar didalamnya terselip dua buah paket yang merupakan narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kompol Asep Deni Kusmaya.

No More Posts Available.

No more pages to load.