sergap TKP – PALANGKARAYA
Hanya kurun waktu kurang dari 24 jam, Tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut akhirnya berhasil meringkus seorang seorang pria berinisial N (26) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Tersangka pelaku N (26) warga di Jalan Riau Gang Giat, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah itu, ditangkap pada hari Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, S.E., M.M. Sabtu (26/2/2022).
“Pelaku tersebut melakukan tindak pidana curanmor pada sebuah barak yang berada di Jalan Riau pada hari Kamis Tanggal 24 Februari Tahun 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, dengan korban yakni seorang perempuan berinisial NA,” ujar Kapolsek,
Kronologis kejadian bermula saat korban yang baru pulang bekerja memarkirkan sepeda motor di depan barak, dan kebetulan saat itu kondisi cuaca sedang hujan deras.
“Korban pada saat itu memarkirkan sepeda motornya pada depan barak tempat tinggalnya dengan keadaan telah di kunci stang, yang kemudian ditinggalkannya untuk mandi dan beristirahat seusai pulang bekerja,” terang Kompol Susilowati.
Namun, Setelah sekitar satu jam kemudian, korban yang keluar dari dalam kamar baraknya, langsung terkejut ketika mengetahui sepeda motor merk Honda Sonic berwarna merah putih dengan No.Pol KH 5902 YN miliknya tersebut telah raib dari tempat ia memarkir sebelumnya.
Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian langsung melaporkannya ke Unit Pelayanan SPKT Polsek Pahandut,
“Atas laporan tersebut kami kemudian segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan bersama dengan Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng,” pungkasnya.






