sergap TKP – KUANTAN SINGINGI
Pelaku aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terus diburu aparat Kepolisian Kuantan Singingi. Sudah yang kesekian kalinya kegiatan penindakan aktivitas PETI dilakukan Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi. Rabu (23/02/2022).
Namun, aktivitas PETI masih terus terjadi. Kali ini kembali ditemukan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado Kec. Singingi Kab. Kuantan Singingi. Selasa (22/2/2022) sekira pukul 11.00 wib.
Penindakan aktivitas PETI yang di Pimpin langsung Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya, S.H., M.H, beserta Personel Polsek Singingi IPTU Syafruzal (Kanit Samapta), AIPTU M. Donal (Ps. Kanit Reskrim), AIPDA Eri Darmadi, S.E (Ps.Kanit Intelkam), BRIPKA Kiki Haryatmal, BRIPTU M. Arif dan BRIPTU Abdi Karta.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F. Sinuraya, S.H., M.H kepada wartawan dalam keterangan resminya mengatakan,”Operasi Penindakan kali ini, ditemukan adanya kegiatan aktivitas PETI di Desa Kebun Lado. Kemudian personel Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka Pelaku Aktivitas PETI tersebut masing-masing Inisial AS (21) (Pengawas), WO (45) dan KN (51),” kata AKP Koko F. Sinuraya, S.H., M.H.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa, 1 (satu) unit Mesin Diesel merek Tianli, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi air raksa, 2 (dua) lembar karpet, 1 (satu) buah paralon, 1 (satu) buah slang tembak, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah ember, 1 (satu) unit honda beat warna putih tanpa no pol, 2 (dua) buah tali belting dan 1 (satu) buah keong enam.
“Ketiga orang tersangka yang berhasil ditangkap beserta barang bukti, diamankan di Mapolsek Singingi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
“Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang ada, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.







