sergap TKP – SEMARANG
Aparat Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembobolan uang di salah satu bank dengan modus menggunakan KTP dan dokumen palsu yang nilai kerugiannya mencapai Rp1,7 miliar.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan selain berhasil mengungkap kasus tersebut, Dari ungkap kasus ini, polisi juga menetapkan enam orang sebagai tersangka pelaku.
Awalnya, kata Kapolrestabes mereka datang dari Medan ke Kota Semarang pada 15 Februari 2022 lalu menggunakan Pesawat. Kemudian para pelaku mengobservasi dan pada 17 Februari 2022 sekira pukul 17.30 WIB para pelaku beraksi.
“Kemudian tanggal 18 Februari mereka akan ke Solo, juga untuk beraksi. Tapi tanggal 18 Februari 2022 saat subuh, kami menangkap mereka,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, saat jumpa pers, di Markas Polrestabes Semarang, Sabtu (19/02/2022).
“Keenam pelaku merupakan sindikat yang berhasil membobol dana nasabah di Bank Lain.” ujar Kombes Pol Irwan Anwar.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menambahkan, Dari keenam pelaku yang telah diamankan itu, dua diantaranya masih berstatus mahasiswa.
Mereka masing-masing berinisial KF (28) dan MAS (30) keduanya warga Jalan Garu II B, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, RDP (35) warga Jalan Sejahtera Nomor F 8, Kelurahan Halvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, TR (32) warga Jalan Merpati Gabrar No 75 C, Kelurahan SEI Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kemudian KH (25) warga Jalan Jend GG Subroto LK II, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan W(23) warga PT EMHA LK VII, Kelurahan Perkebunan Sipare Pare, Kecamatan Sie Suka, Kabupaten Batubara.
“Para pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kota Solo.” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, Penangkapan para pelaku didasarkan pada laporan karyawan bank, Bayu Kusumo Aji (49) warga Banyumanik, Kota Semarang pada 17 Februari 2022.
“Pelapor mengadukan adanya penarikan uang nasabah dengan mengunakan data nasabah palsu di beberapa kantor bank di Kota Semarang dengan nilai total mencapai Rp1,7 miliar.” ujarnya.








