sergap TKP – YOGYAKARTA
Satgas Pangan Polda DIY melakukan pengawalan distribusi minyak goreng ke wilayah Kabupaten Gunungkidul. Jumat (25/2/2022).
“Pengawalan dilakukan dengan ketat hingga ke agen resmi yang telah ditunjuk distributor.” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena.
AKBP Verena menjelaskan bahwa Proses pendistribusian dilakukan dengan bantuan pengamanan petugas Satgas Pangan dan Polda DIY. Selain pengawalan distribusi minyak goreng, Satgas Pangan Polda DIY juga rutin menggelar kegiatan operasi pasar.
“Hari ini sebanyak 26.400 liter minyak goreng didistribusikan dari salah satu distributor di wilayah DIY.” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, Pelaku usaha yang kedapatan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang atau gejolak harga, dapat dipidana.
“Ada ancaman pidana bagi pelaku penyimpangan distribusi sebagimana pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” tegasnya.








