sergap TKP – SINTANG
Aparat Satreskrim Polres Sintang menggerebek rumah salah satu warga di Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya kecamatan Sungai Tebelian yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian jenis remi box.
Di lokasi penggerebekan, polisi mengamankan 4 (empat) pelaku perjudian, satu di antaranya seorang kepala desa.
Empat tersangka judi remi box yang diamankan masing-masing berinisial HR, SD SK dan SR yang merupakan oknum Kepala Desa di Solam Raya.
“Kades dan warganya ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara. Jumat (18/2/2022).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang pecahan mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 1000 rupiah. Total barang bukti uang yang kita amankan sebanyak Rp 716.000 ribu rupiah.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat terkait adanya perjudian remi box.
Menurut Kasat Reskrim, “Judi remi Box ini sudah sering dilakukan oleh mereka, bahkan Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro memerintahkan langsung Polres jajaran untuk menindak kegiatan kejahatan di wilayahnya masing-masing, termasuk kasus perjudian.” pungkasnya.






