sergap TKP – MANGGARAI BARAT
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ridwan S.H menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku KF (24) asal Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dilakukan pada Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat.
“Saat petugas melakukannya pemeriksaan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti (BB) 2 paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip besar dan disimpan didalam 1 bungkusan rokok sampoerna yang disimpan didalam tas bawaannya,” kata AKP Ridwan S.H. Juma’at (11/02/2022).
Selain barang bukti (BB) sabu-sabu, petugas juga mengamankan 4 buah potongan pipet sedotan warna putih, 1 buah tutupan botol aqua yang sudah di lubangi, 1 buah tabung kaca ukuran kecil dan 1 buah pemantik api, kata AKP Ridwan.
Lebih lanjut ditambahkan, petugas juga berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku lainnya TTJ (36) asal Labuan bajo, di Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Mabar.
Kata AKP Ridwan, kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda. KF berperan sebagai kurir (pengedar), sedangkan TTJ berperan sebagai pembeli dan pemakai.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan urin, terduga pelaku KF hasilnya negatif, sedangkan TTJ hasilnya positif. Saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
“Pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Mabar di tahun 2022 ini yang pertama,” tambahnya.
Diharapkan kedepan Manggarai Barat bebas dari narkoba, dimana Kabupaten Mabar merupakan salah satu daerah pariwisata super prioritas yang menjadi atensi dari pemerintah. Dan Juga dalam tahun ini juga akan di selenggarakan kegiatan bertaraf internasional G20 dan Asian Summit.
“Dalam waktu dekat ini Polres Mabar bersama BNN untuk mensosialisasikan terkait Narkotika, kepada kaum milenial, masyarakat maupun pelaku pariwisata,” ujar Kompol Eliana,








