Terkait Penahanan YA, Para Jemaah Pahami SOP Polres Pamekasan

oleh -
oleh

sergap TKP – PAMEKASAN

Para jemaah tokoh YA yang ditahan Polres Pamekasan, Madura akhirnya memahami bahwa penanganan kasus yang menimpa YA telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hal tersebut disampaikan oleh Suhri, warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura usai massa dari murid YA berbondong-bondong mendatangi Polres Pamekasan Madura, pada Minggu malam (30/1/2022) lalu

Terkait hal tersebut Suhri menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke Polres Pamekasan. Pihaknya juga meminta maaf terkait aktivitas masyarakat sebelumnya mengganggu proses penanganan kasus YA.

Ia menyampaikan kala itu masyarakat yang menuntut agar YA dibebaskan tanpa mengetahui kasus apa yang tengah menimpa guru mereka dan baru mengerti setelah mendapat penjelasan dari aparat kepolisian.

YA sendiri ditangkap petugas atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Kami sudah memahami atas perkara YA,” tandas Suhri.

No More Posts Available.

No more pages to load.