Ungkap Pembakaran di Desa Mulyorejo Jember, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JEMBER

Kasus pembakaran yang terjadi di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember akhirnya terungkap. Dalam kasus ini 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin AKBP Lintar Mahardhono, Polres Jember, dan Polres Banyuwangi.

Kasus pembakaran disertai perusakkan serta pencurian dengan kekerasan di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember ini terjadi sebanyak 4 kali pada 3 Juli 2022, 30 Juli 2022, 3 Agustus 2022 dan 5 Agustus 2022.

Untuk tersangkanya masing masing yakni :
J (55), warga Ds. Banyuanyar Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi selaku provokator untuk melakukan pembakaran, pengerusakan dan pencurian dan sekaligus pelaku pembakaran di rumah Salam, Yono, Ali Usman dan Jarwo.

S (39), warga Ds. Kalibaru manis Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi selalu pelaku pembakaran di rumah Ali Usman dan pengerusakan dan pembakaran di rumah Salam, Yono, Jarwo dan Samsuri.

M (42), warga Dsn Potat Ds. Tobai Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang pelaku pembakaran di rumah Salam.

A (54), warga Ds. Banyuanyar Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi, pelaku pembakaran sepeda motor di rumah Ali Usman.

MS (37), warga Ds. Kalibaru Manis Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi, pelaku pengerusakan sepeda motor di rumah Salam dan Ali.

M (35), warga Dsn. Terongan Ds. Kebonrejo Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi pelaku pembakaran di rumah Salam dan pengerusakan di rumah Ali Usman.

W (39), warga Ds. Banyuanyar Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi, pelaku pembakaran di rumah Salam, Ali Usman dan Jarwo.

G (39), warga Ds. Kalibaru Manis Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi, pelaku pembakaran di rumah Salam, Ali Usman dan Jarwo serta menjarah bensin di Kios depan rumah Salam.

S (51), warga Dsn. Barurejo Ds. Kalibaru Manis Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi pelaku pembakaran di rumah Salam, Yono, Ali Usman dan Jarwo.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 unit kerangka kendaraan roda 4, 15 unit kendaraan roda 2, sebilah parang, sebilah kapak, sekantong abu arang sisa material kebakaran, kabel listrik bekas potongan, sisa terpal warna biru oranye yang diduga digunakan untuk membakar.

Selain itu diamankan pula sak warna putih yang berbau bahan bakar, dua botol bekas oli, sekantong sepihan batako, serpihan kayu kusen, kain sisa yang terbakar, sisa terpal yang terbakar, serpihan daun pintu bekas terkena benda tajam.

Untuk aksinya sendiri, para pelaku ini secara bersama-sama mendatangi Desa Baban Timur dan kemudian melakukan perusakkan, pembakaran dan pencurian uang milik Salam dan Samsuri yang terjadi mulai tanggal 3 Juli 2022 sampai dan 5 Agustus 2022.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.