sergap TKP – SURABAYA
Guna mewujudkan sinergitas dan optimalisasi tugas serta fungsi para pihak dalam pelaksanaan jasa pengiriman surat, barang berharga dan paket Pos Polri. Polda Jatim bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Polda Jatim dengan PT Pos Indonesia Regional V Surabaya 60004 di Ruang Sinergitas PT Pos Indonesia KCU Surabaya 60000, Jalan Kebonrojo No. 10 Surabaya, Selasa (27/9/2022).
Dalam perjanjian tersebut dituangkan layanan pengiriman surat, barang berharga dan paket Pos dalam bentuk layanan Pos Expres (H+1), layanan Pos Kilat Khusus (H+2). Ada pula layanan Pick Up Servive setiap hari kerja Senin – Jumat, pukul 10.00 – 14.00 WIB, Reporting dan pembayaran kemudian.
Selain terkait kemudahan, diatur pula syarat pengiriman dan standar waktu pengiriman, tata cara pembayaran, biaya pengiriman, hak dan kewajiban para pihak. Ada pula soal ganti rugi, yaitu apabila kiriman Polda Jatim baik yang dijamin maupun tidak dijamin ganti rugi mengalami keterlambatan, kerusakan dan kehilangan maka PT Pos Indonesia akan memberikan ganti rugi.
Perjanjian ini sendiri berlaku selama empat tahun kedepan terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian antara Polda Jatim dan PT Pos Indonesia 60004 ini.








