sergap TKP – JAKARTA
Tim Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku Jambret yang terdiri sebanyak 8 tersangka pelaku.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol. Moehamad Probandono Bobby Danuardi, Sh., S.I.K., mengatakan, TKP di Jl Jembatan Tiga Raya depan Pluit Junction Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Waktu kejadiannya hari Minggu (16/10/2022), Dan korban diantaranya warga negara asing (WNA).
“Salah satu korban berinisial RT WNA Austria.” kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol. Moehamad Probandono Bobby Danuardi, Sh., S.I.K. saat konferensi pers pada Jumat (21/10/2022).
“Unit Reskrim Metro Penjaringan melakukan penyelidikan mendalam dengan menggunakan scientific crime investigation atas beberapa kejadian penjambretan yang menyasar korban Warga Negara Asing (WNA), dan akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para tersangka penjambretan termasuk penadah barang curian tersebut pada Senin (17/10/2022) di dua lokasi yang berbeda.” ujar Kompol. Moehamad Probandono Bobby Danuardi.
Barang bukti kejahatan yaitu 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah jam tangan merk Alexander Christie, 1 (satu) buah tas warna coklat merk LV dan sisa uang Rp.1.150.000,- berikut barang-barang rampasan dari para korban.
Atas perbuatannya, Pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.






