sergap TKP – JAKARTA
Selama libur Lebaran 2023, Aturan terkait ganjil-genap di Jakarta akan ditiadakan. Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, pada Senin (17/4/2023).
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Polisi (Nopol) di sejumlah ruas jalan ibu kota ini ditiadakan terhitung sejak tanggal 19 hingga 25 April 2023.
“Nah nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya di dalam kota tidak ada atau tidak berlaku,” ujar Dirlantas. Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Selain kebijakan ganjil-genap, kata Dirlantas, pelayanan samsat Polda Metro Jaya juga ditiadakan selama libur Lebaran 2023. Pelayanan akan kembali di buka pada 26 April 2023.
“Sebagaimana keputusan dari kantor samsat, itu nanti tanggal 19 sampai 25 April libur pelayanan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.






