Selama Bulan Juli dan Agustus 2023, Polres Indramayu Berhasil Meringkus 33 Tersangka Kasus Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – INDRAMAYU

Selama kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap 33 tersangka kasus narkoba. Selasa (22/08/2023).

Selain menangkap para pelaku, Dalam Ops Antik Lodaya 2023 ini, Polres Indramayu berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus yang melibatkan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

Saat Press Conference di Mako Polres Indramayu, Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengatakan bahwa, Dari total 33 tersangka yang berhasil diamankan, 32 di antaranya adalah pengedar dan 1 orang merupakan kurir.

Dalam rincian kasus, terdapat 10 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 orang tersangka kasus narkotika jenis ganja kering, 2 orang tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis, dan 20 orang tersangka kasus obat keras tertentu (OKT).

Selama operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 13,26 gram, narkotika jenis ganja kering seberat 530 gram, narkotika jenis tembakau sintetis seberat 595 gram, psikotropika sebanyak 320 butir, dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 33.588 butir.

“Selain itu, juga disita 22 unit handphone, 3 buah timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp7.967.000.” kata AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi. Pada Senin (21/08/2023).

Lebih lanjut, Kapolres Indramayu menjelaskan, para tersangka dalam kasus ini menggunakan berbagai modus operandi dalam melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Modus operandi yang digunakan antara lain melalui jasa pengiriman, transaksi langsung, dan sistem COD (Cash On Delivery),” ujar AKBP M. Fahri Siregar.

No More Posts Available.

No more pages to load.