Satgas Anti Mafia Bola Tangkap 4 Tersangka Penyedia Situs Judi Bola

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim Penyidik Satgas Anti Mafia Bola berhasil mengungkap dan menangkap penyedia situs judi bola. Kamis (14/12/2023).

Dari ungkap kasus tersebut, Polisi juga menangkap 4 (empat) tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.

Keempat tersangka pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun yang tersebar di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Kapolri menjelaskan, Dalam ungkap kasus tersebut, Untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online itu, Satgas Anti Mafia Bola bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Diduga ada pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi online tersebut,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan, Modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.

Selanjutnya, para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023,” terang Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri.

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” tutur Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, dari penyelidikan diketahui situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.