Ditreskrimsus Polda NTB Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Gedung RS. Pratama Manggelewa

oleh -
oleh

sergap TKP – NTB

Ditreskrimsus Polda NTB berhasil mengungkap kasus korupsi senilai Rp 15 miliar pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu. Jumat (12/07/2024).

“Dalam pengungkapan kasus ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni masing – masing berinisial (M), MKM, BB, CA, dan F alias H. Mereka dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda,” terang Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu S.I.K., M.H., saat konferensi pers, pada Kamis (11/07/2014).

Pengungkapan kasus korupsi pembangunan gedung RS pratama Manggelewa, Dompu yang dilakukan pada tahun 2017 ini, berdasarkan hasil audit dari auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kelima tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,35 miliar.

“Penanganan kasus ini sudah tahap dua. Berkas perkara dan kelima orang tersangka juga sudah kita limpahkan ke pihak kejaksaan tinggi (Kejati) NTB,” Ucap Dirreskrimsus Polda NTB.

Kelima tersangka diancam Pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.