Polisi: Tersangka Bulang Perintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan Karo

oleh -
oleh

sergap TKP – MEDAN

Aparat Kepolisian Polda Sumut menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Jumat (12/7/2024).

Bulang merupakan orang yang memberi perintah untuk membakar rumah Sempurna.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Adapun dua pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka, yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra. Keduanya merupakan eksekutor pembakaran rumah tersebut.” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

“Dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumnya sudah ditangkap berinisial RAS dan YT, bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran,” jelasnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka baru itu disampaikan Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi.

“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi.

No More Posts Available.

No more pages to load.