sergap TKP – DEPOK
Aparat Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan seorang pria berinisial LR (30), yang diduga kuat sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan, Pelaku diamankan setelah sebelumnya membacok istrinya hingga mengalami sejumlah luka-luka.
“Korban menderita luka pada bagian kepala, bahu, kening dan leher. Tapi Alhamdulillah sekarang sudah membaik,” ujar Iptu Dwi Santy Anggraini kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/12/2024).
Aksi penganiayaan tersebut, diduga dilakukan pelaku lantaran merasa cemburu kepada istrinya.
Iptu Dwi Santy Anggraini mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan pelaku bukan pertama kali. Korban mengaku tiga kali terlibat pertengkaran dengan pelaku dan mengalami kekerasan fisik.
“Menurut korban, dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali, tapi tidak pakai alat. Sebenarnya si pelaku ini mempersiapkan golok itu untuk pacarnya gitu, teman laki-laki yang diduga. Tapi ternyata kan dia pulangnya sendiri ke rumah neneknya itu,” terang Iptu Dwi Santy Anggraini.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ancaman pidananya ayat 1 lima tahun penjara dan ayat 2 maksimal 10 tahun penjara,” tegas Iptu Dwi Santy Anggraini.








