Ungkap Kasus Pemalsuan Minyakita, Polda Jatim Gerebek 2 Dua Gudang Di Sampang Dan Surabaya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng curah merek Minyakita. Rabu (12/03/2015).

Hasil pengembangan pengungkapan tersebut, polisi menggerebek 2 (dua) gudang yang berada di Sampang dan Surabaya. Dan mengamankan ribuan liter minyak goreng palsu.

Pengungkapan ini dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pemantauan distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

“Awalnya kami menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik.  Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto di Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025).

Penyelidikan kemudian mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP).  TKP pertama berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang.

Di lokasi ini, pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu.

Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter.  Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Kombes Pol. Budi Hermanto.

Para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.

TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025.

Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.

“Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.

Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, gudang tersebut merupakan milik UD Jaya Abadi.

Kedua kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label.

Atas perbuatannya, Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Hingga saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya TKP lain.

“Kami juga akan terus melakukan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran,” tegas Kombes Pol. Budi Hermanto.

Kendati demikian, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan juga melaporkan jika menemukan kejanggalan saat membeli minyak goreng tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.