Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Peredaran Gelap Obat Keras

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran gelap obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rabu (23/4/2025).

Dari ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan Seorang pria berinisial DS (19), warga asal Sumatera Selatan.

DS ditangkap saat berada di kamar kos Blok G Pasar Tanah Abang pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat terlarang.

Atas informasi tersebut, Tim Unit I Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang dipimpin Kanit I Iptu Supriyanto, bersama anggota dan di bawah arahan Kasat Resnarkoba AKBP Roby Heri Saputra, melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap tersangka.

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal DS, petugas menemukan dan menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa, 3.190 lempeng Tramadol berisi total 31.900 butir, 120 butir Eximer dalam 24 bungkus plastik klip, 1 unit handphone, dan 1 buah buku catatan penjualan.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa DS berperan sebagai agen distributor yang memasok obat-obatan keras kepada para pengecer.

Pelaku menjual obat tanpa izin resmi dan tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian.

“Pelaku bukan sekadar pengecer, tetapi agen distributor yang memasok kepada penjual-penjual di lapangan. Ini yang membuat peran pelaku cukup signifikan dalam rantai distribusi ilegal ini,” jelas AKBP Roby. Pada Selasa, (22/04/2025).

Dari pengakuan awal, DS mengaku baru tiba di Jakarta sekitar tiga bulan lalu dan langsung terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

DS memperoleh Tramadol dan Eximer dari seseorang berinisial DG yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya, pidana minimal lima tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.” tegas AKBP Roby.

No More Posts Available.

No more pages to load.