sergap TKP – JAKARTA
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS). Kamis (16/4/2026).
Penahanan terhadap Hery Susanto diduga terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa, HS ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menemukan alat bukti yang cukup, Baik saat proses penyelidikan berlangsung maupun serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan.
Hery tampak digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 11.18 WIB.
Hery mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda serta tangan diborgol.
Hery kemudian langsung dibawa ke mobil tahanan. Hery hanya diam kala dibawa ke mobil tahanan.
Penangkapan dan penetapan Hery sebagai tersangka mengagetkan publik. Sebab, Hery baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026 kemarin di Istana Negara.
Belum lagi sepekan menjabat, Hery sudah diciduk Kejagung.
Hery bukan orang baru di Ombudsman. Dia juga menjabat sebagai komisioner pada periode sebelumnya.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hery memiliki kekayaan Rp 4.170.588.649.
Laporan harta kekayaan itu terakhir kali dia sampaikan saat masih menjabat wakil ketua Ombudsman pada 17 Maret 2026 kemarin.






