Diduga Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengamankan 2 (dua ) oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya. Kamis (24/7/2025).

Keduanya diamankan setelah diduga melakukan aksi pemerasan, pengancaman maupun fitnah terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim.

“Keduanya tertangkap tangan disalah satu cafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya. Diduga terlibat kasus pemerasan, pengancaman maupun fitnah terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Aries Agung Pawaei,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/7/2025).

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, Kedua tersangka ditangkap Unit II Subdit Jatanras, pada Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Dua tersangka yang diamankan yakni, inisal SH alias BS, (24) warga Bangkalan, dan MSS, (26) warga Pontianak.

“Peristiwa ini bermula, pada hari Rabu 16 Juli 2025, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada surat itu berisikan melakukan aksi demo pada hari Senin 21 Juli 2025” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Tuntutan mereka untuk menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI,” tegasnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, kedua tersangka ini dan dua orang saksi yang mewakili korban yakni Iqbal dan Fahri, melakukan pertemuan di salah satu cafe yang ada di Jalan Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya.

“Pada pertemuan itu disepakati memberikan uang secara tunai sebesar Rp 50 juta agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan mentake down isu perselingkuhan Kepala Dinas yang sudah disebarkan oleh tersangka di media sosial Instagram dan tiktok,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Namun saat itu uang yang dibawa oleh perwakilan dari korban hanya sebesar Rp 20.050.000,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Setelah uang itu diberikan ke tersangka, kedua tersangka akhirnya tertangkap tangan tim Jatanras dan berhasil diamankan di parkiran salah satu cafe berikut uang tunai Rp 20.050.000 yang berada didalam baju tersangka SH.

“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” terangnya.

Barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ada satu bendel surat pemberitahuan giat demonstrasi atau unjuk rasa yang dikirimkan pada tanggal 16 Juli 2025 dikirimkan oleh organisasi FGR (Front Getakan Rakyat) Anti Korupsi, uang tunai Rp 20.050.000, dua HP, Sepeda Motor.

Sedangkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik bahwa, organisasi FGR ini belum memiliki ijin dan anggota hanya dua orang yakni tersangka.

No More Posts Available.

No more pages to load.