sergap TKP – LAMANDAU
Unit PPA Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Lamandau Iptu Herman Panjaitan, S.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial LY (36), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, ditangkap pada Senin (21/07/2025).
“Korban merupakan anak kedua pelaku, seorang perempuan berusia 7 tahun yang belum mengenyam pendidikan formal.” kata Kasi Humas Polres Lamandau Iptu Herman Panjaitan, S.H.
Peristiwa ini terjadi pada 27 Juni 2025 di kediaman keluarga. Saat itu, pelaku, bersama istri dan anak-anaknya, tengah berjualan makanan dan minuman.
Karena persediaan es teh habis, pelaku menyampaikan niatnya kepada sang istri untuk pulang ke rumah membuat es teh, sambil membawa kedua anaknya.
Sesampainya di rumah, pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap anak perempuannya.
Dugaan perbuatan tersebut terbongkar pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, ketika ibu korban menanyakan penyebab timbulnya keluhan pada anaknya saat buang air kecil, termasuk adanya luka pada bagian tubuh sensitif.
Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Tidak terima dengan perlakuan suaminya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau pada Sabtu (19/07/2025).
Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, pelaku ditangkap pada hari yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lamandau.






