sergap TKP – PALANGKA RAYA
Gabungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu berhasil mengamankan buronan tindak pidana narkotika bernama Jhon Fery Samosir alias Fey, di kawasan Jl. Piranha IV Blok C, Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 07.00 WIB. Rabu (6/8/2025).
Terpidana merupakan buronan Kejari Kapuas Hulu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 171 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Februari 2022.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses penangkapan dilakukan setelah tim intelijen Kejaksaan melacak keberadaan terpidana melalui pemantauan dan pengintaian secara intensif.
Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses administrasi eksekusi dan selanjutnya akan menjalani masa pidana di Lapas Palangka Raya.
Plh. Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, SH, MH, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan narkotika serta memastikan setiap buronan hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Dr. Samsuri, SH, MH, mengimbau agar para buronan lainnya segera menyerahkan diri secara sukarela.
Menurutnya, menyerahkan diri adalah langkah yang lebih baik dan terhormat, karena aparat penegak hukum akan terus melakukan pencarian tanpa kenal lelah demi penegakan hukum dan keadilan.






