sergap TKP – SURABAYA
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil membongkar kasus dugaan korupsi senilai Rp179 miliar yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim pada 2017. Rabu (27/8/2025).
Berdasarkan hasil ungkap kasus tersebut, Dugaan korupsi ini ternyata diduga juga melibatkan Hudiyono oknum mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020-2021.
Selain Hudiyono yang juga merupakan Ketua Umum Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Jawa Timur masa bakti 2021-2025 itu, penyidik Kejati Jatim juga mengamankan satu orang tersangka berinisial JT selaku pihak ketiga pengadaan barang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Widhu Sugiarto mengatakan, Hudiyono dan JT telah ditahan pada Selasa malam (26/8/2025).
“Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah kepada SMK Swasta dan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan sarana dan prasarana belanja modal SMK Negeri pada Dindik Jatim Tahun Anggaran 2017.” kata Widhu Sugiarto. pada Selasa (26/8/2025).
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana barang berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dindik Jatim Tahun Anggaran 2017.
Dalam dokumen anggaran tersebut terdapat sejumlah pos belanja, antara lain Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjalanan Dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp759.077.000; Hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp78 miliar, selanjutnya Belanja Modal Alat/Konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp107.811.392.000,00.
Menindaklanjuti anggaran tersebut, SR selaku Kepala Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017 memanggil tersangka JT dan mengenalkan kepada Hudiyono.
Pada tahun 2017, Hudiyono menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus kepala bidang (kabid) SMK di Dindik Jatim. “SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Windhu, H dan JT menggelar pertemuan untuk merekayasa pengadaan. Dalam pertemuan itu, JT berperan menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
“Sementara harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT.” terang Widhu Sugiarto.
Dari hasil pengungkapan juga terungkap bahwa penyedian barang kebutuhan sekolah tersebut ternyata tanpa analisis.
“Alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan.” pungkasnya.








