sergap TKP – PONTIANAK
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang diperoleh, dengan didukung oleh bukti-bukti lain dalam berkas perkara terdakwa PAM, menetapkan inisial sdr. RS selaku pihak ke tiga yang menerima kuasa dari penjual sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor pusat salah satu Bank milik Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat. Rabu (10/09/2025),
Pada press release Asisten Tindak Pidana Khusus SIJU, SH.MH, menyampaikan bahwa saksi RS sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut / tidak hadir tanpa keterangan.
Selanjutnya Penyidik Kejati Kalbar meminta bantuan kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan saksi RS, sehingga pada hari Selasa, 09 September 2025 pada pukul 20.30 WIB, Tim Penyidik bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan saksi RS dirumahnya di daerah PIK Jakarta, kemudian diterbangkan ke Pontianak dan dibawa langsung ke kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, saksi RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, tentunya dengan bukti permulaan yang cukup dan terhadap tersangka RS oleh Penyidik Kejati Kalbar dilakukan penahanan selama 20 (dua hari) ke depan mulai hari ini tgl 10 September 2025 s/d 29 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 ini melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Dari hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan terdakwa PAM yang telah di Putus dan masih dalam proses Upaya Hukum beserta 3 (tiga) terdakwa lainnya yang masih proses persidangan, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750.






