Kompolnas Desak Divisi Propam Polri Dan Bareskrim Polri Untuk Memproses Etik Dan Pidana Tujuh Anggota Brimob

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri memproses etik dan pidana tujuh anggota Brimob, penabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan secara beriringan.

Desakan tersebut disampaikan oleh pihak Kompolnas saat menghadiri gelar perkara di Gedung Divpropam Polri.

Komisioner Kompolnas Mohamad Choirul Anam mengatakan, hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terdapat pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan pidana.

Terkait pelanggaran etik akan disidang etik oleh Divpropam Polri dengan sanksi pemecatan, sedangkan pemidanaan akan diproses oleh Bareskrim Polri.

“Jadi ada dua hal penting, satu dalam konteks rangka etik potensi besarnya adalah sampai level pemecatan dan sampai pemidaanaan tadi memang disimpulkan ada potensi pidana. Sehingga, dua skema ini berjalan beriiringan, jadi tidak saling tunggu,” kata Choirul Anam di Gedung Divpropam Polri, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.