Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Curat Ranmor

oleh -
oleh

sergap TKP – TANGGAMUS

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor) yang terjadi di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung. Kamis (18/9/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban atas kehilangan sepeda motor dinas di garasi rumahnya pada Sabtu, 13 September 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, analisa CCTV, serta keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim mengamankan seorang tersangka berinisial AT (17), yang merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari Lapas Anak pada Juli 2025.

Dari hasil penggeledahan, turut ditemukan barang bukti berupa satu unit motor curian dan kunci letter T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.

Menurut keterangan AT, aksi pencurian dilakukan secara berkelompok oleh empat orang, yakni YG, F, R (masih DPO), dan dirinya sendiri.

Saat kejadian, mereka menggunakan dua unit sepeda motor dan beroperasi pada dini hari. Satu motor hasil curian telah dijual, dan AT mengaku menerima bagian sebesar Rp1 juta.

Saat ini, tersangka AT beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Tersangka pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.