sergap TKP – PALU
Tim Unit Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah yang beraksi di Kota Palu serta Kabupaten Sigi. Rabu (1/10/2025).
Hasil ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan empat pelaku residivis yang terlibat dalam 36 kasus pencurian dan penadahan.
Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Tjahjono mengatakan bahwa, Pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya QA (20) di Palu yang kemudian dikembangkan hingga meringkus tiga tersangka lain yakni DA (22), FM (22), dan AS (27).
“Modus para pelaku mengincar kendaraan maupun barang berharga di Masjid, Kos-Kosan, serta fasilitas umum untuk dijual ke jaringan penadah,” kata Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Tjahjono.
“Dari hasil penyidikan baru dua unit motor berhasil diamankan sementara puluhan motor lain serta barang elektronik masih dalam pencarian,” ujar Kombes Pol Djoko Tjahjono.
Seorang korban mengaku bersyukur motornya kembali ditemukan,
Lebih lanjut, Kombes Pol Djoko Tjahjono menegaskan, para pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kombes Pol Djoko Tjahjono menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada menggunakan kunci ganda dan segera melapor bila kehilangan kendaraan.
Kombes Pol Djoko Tjahjono juga menegaskan komitmen Polda Sulteng menindak tegas pelaku maupun penadah untuk menekan angka curanmor.







