sergap TKP – SANGIHE
Penyidik Polres Kepulauan Sangihe melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Tersangka dengan inisial J.C.J. kepada Jaksa Penuntut Umum Rahmat Syaputra, S.H.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam perkara tersebut, Tersangka inisial J.C.J. disangkakan melakukan tindak pidana kesopanan/persetubuhan dan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Dengan berakhirnya pelaksanaan tahap 2 ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum.
Selanjutnya tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tahuna terhitung sejak 13 Oktober s/d 01 November 2025 mendatang.
Sedangkan untuk tahapan penanganan perkara, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna.






