sergap TKP – MAROS
Polres Maros akhirnya berhasil mengamankan Seorang pria bernama Rudi (47), Sopir asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) Rudi (47), usai membakar 3 (tiga) Masjid di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketiga masjid yang dibakar itu berada di wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel mengatakan, pelaku menyasar lemari penyimpanan mukena di tiga lokasi berbeda.
Masjid pertama adalah Masjid Suada 45 di Kabupaten Maros, Kemudian Masjid Mujahidin di Sudiang, Kota Makassar.
Lokasi ketiga ialah Masjid Suada 45 di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.
“Pelaku membakar pakai korek api saat sebagian jemaah sedang tertidur di masjid,” kata AKBP Douglas Mahendrajaya saat konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, pada Rabu (1/9/2025).
Beruntung, peristiwa kebakaran tersebut cepat diketahui dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Kapolres Maros mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, menambahkan, pelaku ditangkap saat di Masjid Al Markaz, Kecamatan Turikale.
Dari pemeriksaan awal, diketahui motif pelaku adalah tidak menyukai perempuan beribadah di masjid.
“Kami tidak mendalami apakah itu ajaran tertentu atau keyakinan baru. Fokus kami adalah tindak pidana yang dilakukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel.
Polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan kondisi mentalnya.
Rudi diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara karena membakar rumah ibadah.
“Pelaku merupakan residivis. Ia sudah pernah ditahan dan menjalani hukuman dengan perkara yang sama sebelumnya,” tegas Iptu Ridwan Farel.
Iptu Ridwan Farel menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang mengganggu ketenteraman.
“Apalagi menyasar rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi umat,” pungkas Iptu Ridwan Farel.






