sergap TKP – SARMI
Tim Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian berinisial LDOA alias LD. Selasa (7/10/2025).
Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa tersebut, ditangkap setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Sarmi Kota.
Kapolsek Sarmi Kota Iptu Suhartono, S.Sos. mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban dengan menggunakan paku berukuran 5 cm, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang-batang berharga milik korban.
Sejumlah barang milik berharga yang berhasil dibawa tersangka pelaku diantaranya yakni, 1 unit gergaji listrik merk Makita warna biru hitam, 1 unit bor listrik merk Makita warna biru hitam dan 1 buah senapan angin warna hitam.
Kepada petugas pelaku juga mengaku, Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih karena faktor ekonomi, namun pelaku ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar-masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus serupa,” ujar Iptu Suhartono, S.Sos.







