Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda NTB Tuntaskan Kasus Beras Oplosan Bermerek Palsu

oleh -
oleh

sergap TKP – MATARAM

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Ditreskrimsus Polda NTB menuntaskan kasus beras oplosan bermerek palsu yang merugikan masyarakat.

Setelah melalui penyidikan panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), dan tersangka NA resmi diserahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti, Rabu (1/10/2025).

Modus yang dilakukan tersangka adalah mencampur beras kualitas rendah dengan beras standar BULOG, lalu mengemasnya kembali ke dalam karung SPHP BULOG 5 kg palsu untuk dipasarkan ke pasaran.

Dari hasil pengungkapan, Polisi menyita puluhan karung beras rijek, ribuan karung SPHP palsu, mesin jahit karung, mesin ayak, timbangan digital, hingga kendaraan pengangkut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga Undang-Undang sekaligus, dengan ancaman hukuman 4–5 tahun penjara.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Polri menjaga distribusi pangan tetap aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat.

Apresiasi juga disampaikan oleh Perum BULOG NTB dan Dinas Perdagangan NTB, yang menilai langkah cepat Polda NTB penting untuk melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.

“Kalau praktik oplosan ini dibiarkan, masyarakat akan sangat dirugikan. Kami berterima kasih atas kerja keras Satgas Pangan dan Polda NTB,” – Kepala Perum BULOG NTB.

Mari bersama-sama mendukung upaya pemberantasan praktik kecurangan pangan demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat!

No More Posts Available.

No more pages to load.