sergap TKP – SUBANG
Polres Subang, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di wilayah hukum Polsek Pamanukan. Rabu (8/10/2025).
Korban diketahui bernama Herna (66), seorang buruh harian lepas yang ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya di Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban tewas setelah menjadi sasaran pelemparan batu oleh tiga orang pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika para pelaku merasa tersinggung karena ditegur oleh korban yang menegur mereka lantaran membuat keributan saat mencari seseorang bernama Rendi.
Teguran tersebut memicu emosi para pelaku, yang kemudian melempari korban dan rumahnya menggunakan batu, bambu, serta balok kayu hingga korban meninggal dunia di tempat.
“Motifnya adalah ketersinggungan. Para pelaku dalam pengaruh alkohol tidak terima ditegur oleh korban, lalu secara brutal melakukan penyerangan,” ungkap Kombes Pol. Hendra, Selasa (7/10/2025).
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku berinisial DS, MA, dan EK dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Dua pelaku diamankan di rumah masing-masing, sementara satu lainnya ditangkap saat bersembunyi di Pos Ojeg Dusun Haur Koneng, Desa Kasomalang Wetan, Kecamatan Kasomalang.
Ketiganya diketahui bekerja sebagai pengamen jalanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa batu dan bambu yang digunakan untuk menyerang korban.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Jabar mengapresiasi langkah cepat Polres Subang dan mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum.







