sergap TKP – TOJO UNA-UNA
Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kamis (27/11/2025).
Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Mulyadi, menjelaskan bahwa dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan seorang petani berinisial IKK (29) di Desa Toliba, Kecamatan Tojo Barat.
“Tersangka pelaku IKK diamankan pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.” kata Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Mulyadi, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii dan Kasi Humas Iptu Martono.
Wakapolres Tojo Una-Una menjelaskan, pelaku menerima tujuh paket sabu dari seorang perempuan berinisial T di Kabupaten Poso untuk dijual dengan sistem bagi hasil, di mana tersangka memperoleh keuntungan Rp500.000 per gram.
“Saat ditangkap, tersisa enam paket sabu dengan berat bruto 7,16 gram, sementara satu paket telah dijual sebelumnya.” ujar Kompol Mulyadi.
“Atas perbuatannya, IKK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegasnya.








