sergap TKP – SIRABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya melimpahkan tersangka UF dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan bahwa, status P21 menunjukkan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material. Senin (6/4/2026).
“Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum.
Pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti,” ujar Kombes Pol Ganis Setyaningrum.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses di kejaksaan.
“Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilanjutkan ke tahap II,” terang Kombes Pol Ganis Setyaningrum.
Tersangka UF sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari.
Sementara itu, korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya.






