Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SAMPIT

Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Rabu (8/4/2026).

Terduga pelaku berinisial an.NA Bin AB (22th) diamankan pada hari Senin (6/4/2026) sekira pukul 15.00.Wib saat berada di Jalan Cristopel Mihing Gg Bumi Makmur Rt 015, Rw 002, Kelurahan Baa mang Hulu, Kecamatan Bamang, Kabupa ten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelas kan Kronologis kejadian, Pada Hari, tgl, Bulan tahun, tersebut diatas, anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapat info dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering membawa narkotika jenis sabu,

Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan  dan berhasil mengamankan terlapor NA yang sedang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya petugas lain mencari RT setempat dan ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan oleh Ketua RT. dan warga sekitar, lalu melakukan penggele dahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol KH 5832 FV tersebut dan ditemu kan 10 (sepuluh) bungkus Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan 10 (sepuluh) lembar kertas putih yang di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang di tergantung di 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol KH 5832 FV.

Selain itu juga diamankan barbuk Narkotika jenis Sabu seberat 51.00 (lima puluh satu koma nol nol ) beserta sepeda motor, terlapor mengakui bahwa barang tersebut seluruhnya dalam penguasaan terduga pelaku.

Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Ket Kasihumas, Rabu. (8/4/2026).

Atas perbuatannya, Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang No 1 tahun 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.