sergap TKP – PALEMBANG
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengimbau seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan tindakan pencegahan karhutla sesuai ketentuan yang berlaku. Kamis (7/5/2026).
Hal tersebut disampaikan dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, pada Rabu (06/05/2026).
Pemegang HGU diwajibkan menjaga dan mengelola lahan secara bertanggung jawab, termasuk menyediakan sarana pengendalian kebakaran, menjaga kesuburan tanah, serta mencegah kerusakan lingkungan.
Melalui langkah pencegahan dan pengawasan yang optimal, diharapkan risiko karhutla dapat diminimalkan sehingga keselamatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan aktivitas ekonomi tetap terjaga.
Karena pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memerlukan kesiapsiagaan serta tanggung jawab bersama untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.






