sergap TKP – JAKARTA
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bripka Dedy Wiratama pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 15.30 WIB.
Oknum anggota Brimob tersebut akan diperiksa oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC di lobi Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan jaringan narkotika.
Bripka Dedy diduga kuat menjadi pelindung atau membekingi aktivitas peredaran narkoba di Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam pengusutan kasus, ia sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran spesifiknya dalam jaringan tersebut adalah sebagai “sniper” atau pengawas lapangan untuk memantau pergerakan aparat keamanan.
Keberadaannya baru berhasil diamankan oleh personel Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur pada tanggal 18 Mei 2026
Sebelum menjalani pemeriksaan pidana di Bareskrim, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Timur telah mengambil tindakan tegas melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Selasa, 2 Juni 2026.
Hasil sidang menyatakan bahwa Bripka Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Atas pelanggaran tersebut, majelis sidang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Selain pemecatan, ia juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 15 hari.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memproses hukum secara pidana siapa pun oknum yang terbukti terlibat kasus ini.
Saat ini, foto penahanan Dedy di ruang Patsus telah dikonfirmasi sebelum dipindahkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.








