sergap TKP – PADANG
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Alber Dianto, S.H., M.Kn, terpidana perkara penggunaan surat palsu yang selama ini masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan intensif dan pengumpulan informasi yang dilakukan tim terhadap keberadaan terpidana.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 503 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022, Alber Dianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Perkara tersebut bermula ketika Alber Dianto menggunakan sejumlah dokumen yang diketahui palsu atau dipalsukan dalam proses pengurusan administrasi terkait sengketa tanah.
Dokumen yang digunakan antara lain surat pernyataan persetujuan tetangga, surat pernyataan, dan surat izin pemakaian tanah yang diduga memuat tanda tangan tidak sah dan digunakan seolah-olah merupakan dokumen asli untuk memenuhi persyaratan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Alber Dianto diketahui telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Desember 2022 setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sejak saat itu, Tim Burung Hantu Kejati Sumbar terus melakukan pencarian dan pemantauan terhadap keberadaan terpidana.








