sergap TKP – LOMBOK TENGAH
Kapolres Lombok Tengah bersama jajaran penyidik menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum dengan Komisi III DPR RI untuk memberikan penjelasan terkait penanganan kasus kebakaran di Pondok Pesantren Rosidatus Saulatiyah Al-Ibrahim NW Sengkol, Kecamatan Batukliang, yang menewaskan seorang santri dan menyebabkan tiga santri lainnya mengalami luka bakar.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi membenarkan kehadiran Kapolres dalam rapat tersebut.
“Iya benar, Kapolres bersama Kasat Reskrim dan Kanit PPA menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta,” ujar IPTU Lalu Brata Kusnadi.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah mengatakan, Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
RDP tersebut membahas perkembangan penanganan kasus kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di lingkungan Pondok Pesantren Rosidatus Saulatiyah Al-Ibrahim NW Sengkol.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa bermula ketika seorang santri berinisial MR meminta korban MS membeli satu liter bensin untuk menggantikan solar sebagai campuran cat.
Setelah sebagian bensin digunakan, sisanya dibawa ke sebuah kamar kosong di belakang bangunan yang tidak terpakai.
Di lokasi tersebut, MR bersama beberapa santri berencana membuat ketapel. MR kemudian menuangkan bensin ke dalam plastik mika untuk membakar kayu yang akan dibentuk.
Namun api justru menyambar sisa bensin di dalam botol hingga membesar dan membakar kasur serta pakaian para korban.
“Api kemudian membesar dan menyambar pakaian para korban yang berada di dekat kasur. Mereka sempat berusaha memadamkan api, namun tidak berhasil,” kata AKP Punguan.
Dalam kondisi panik, dua santri berhasil menyelamatkan diri lebih dahulu, sementara tiga lainnya sempat terjebak di dalam kamar.
Polisi menegaskan para korban tidak terkunci dari luar, melainkan kesulitan membuka pintu yang membuka ke arah dalam.







