sergap TKP – JAKARTA
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. Jumat (24/7/2026).
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi terkait sinergi Polri dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di mana seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Peran Bhabinkamtibmas dalam konteks ini lebih tepat ditempatkan pada fungsi preventif-persuasif, membangun kemitraan dengan masyarakat, serta membangun jejaring informasi, bukan menjalankan fungsi represif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kadiv Humas Polri.






