sergap TKP – JAKARTA
Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer harga dan manipulasi harga periode 2008-2025.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 112 saksi, termasuk seorang direktur yang menjadi kuasa INRU.
Kejagung menduga perusahaan melakukan manipulasi laporan transaksi serta mempengaruhi pejabat Kementerian Keuangan agar tidak melakukan kajian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan terkait audit INRU.
Modus lainnya yakni dugaan rekayasa harga pulp yang dijual kepada perusahaan afiliasi, Macau Marketing International Ltd untuk penjualan luar negeri dan PT Asia Pacific Rayon.
INRU diduga memanipulasi pos tarif produk yang seharusnya merupakan dissolving pulp menjadi bleached hardwood kraft pulp.
“INRU secara melawan hukum melakukan rekayasa harga dengan memanipulasi pos tarif produk yang seharusnya dissolving pulp menjadi bleached hardwood kraft pulp,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, saat konfrensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Kejagung telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP. Estimasi sementara kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2 triliun.






