Tangkap 3 Pemuda, Tim Elang Kuantan Amankan 65 Paket Sabu Siap Edar

oleh -
oleh

sergap TKP – KUANTANG SINGINGI

Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (7/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni WM (24), AP (18), dan MZA (21). Ketiganya diduga berperan sebagai penjual atau pengedar.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 65 paket diduga sabu dengan berat kotor 25,14 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip, pipet, telepon seluler, tas selempang, dan dua unit sepeda motor.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H. kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan WM di kawasan Pulau Bungin, Desa Koto Taluk, sekitar pukul 09.00 WIB.

Hasil interogasi mengungkap keterlibatan AP dan MZA yang kemudian diamankan sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah penginapan di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya. Petugas turut menemukan satu unit timbangan digital di kamar penginapan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka dinyatakan positif amphetamine. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial YK yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.