sergap TKP – SUMSEL
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di bawah kepemimpinan Dirreskrimsus Kombes Pol Doni Satrya Sembiring bersama jajaran menangani 50 Laporan Polisi terkait karhutla dengan total luasan lahan terbakar mencapai 105.972 hektare. Sabtu (27/9/2026).
Lahan yang terbakar tersebut mencakup 34 laporan perorangan dengan 43 tersangka ditahan serta 16 laporan korporasi yang naik ke tahap penyidikan.
“Dari 50 LP yang kami tangani saat ini, 34 di antaranya melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 lainnya adalah pihak korporasi. Untuk tersangka perorangan, kurang lebih ada 43 orang yang sudah kami tahan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring.
“Untuk perkara yang melibatkan perorangan, penyidik dapat menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH yang disesuaikan dengan unsur kesengajaan maupun kelalaian. Sementara terhadap korporasi, akan dijerat dengan ketentuan Pasal 116 UU PPLH,” ujar Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor Prof. Basuki Wasis
“Sesuai arahan Bapak Kapolda, pencegahan karhutla bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama untuk melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat Sumsel. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jajaran Polda Sumsel bersama satgas gabungan siap siaga 24 jam di lapangan guna memastikan Bumi Sriwijaya bebas dari asap dan potensi gangguan keamanan,” tambah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H






