Aparat Gabungan Polda Sulteng Gerebek Sarang Narkoba di Wilayah Kelurahan Tavanjuka

oleh -
oleh

sergap TKP – PALU

Aparat Gabungan Polda Sulawesi Tengah menurunkan 249 personel gabungan dari Polda Sulteng, Sat Brimob, Polresta Palu, dan BNNP Sulteng untuk menggerebek sarang narkoba di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada Jumat (9/10/2026).

Langkah tegas yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring ini dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri dan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap dua warga yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senapan angin, senjata tajam, plastik klip, serta beberapa alat isap sabu-sabu atau bong.

“Penggerebekan kali ini, kami mengamankan dua orang yang diduga terlibat narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. P. Sembiring.

Penggerebekan melibatkan sekira 249 personel gabungan dari kepolisian dan BNNP Sulawesi Tengah.

“Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberantas peredaran narkotika. Instruksi itu dilaksanakan oleh jajaran kepolisian di berbagai daerah, termasuk Polda Sulawesi Tengah,” ujar Kombes Pol. P. Sembiring.

Polda Sulteng bersama instansi terkait akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui razia dan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Petugas juga akan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku tindak pidana narkotika.

Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

No More Posts Available.

No more pages to load.