sergap TKP – SURABAYA
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga saat ini masih terus mendalami perkembangan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan
pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono, S.H., M.H. melalui keterangan resminya. Pada Kamis, (29/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa, perkembangan penanganan perkara tersebut berdasarkan hasil konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H.
Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat dugaan aliran dana pungli sebesar Rp. 687.500.000 yang diserahkan kepada mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK.
“Dana tersebut diduga berasal dari almarhum OS, selaku Kepala Bidang Pertambangan, sebesar Rp. 552.500.000 dan tersangka ED, selaku Kepala Bidang GAT, sebesar Rp135.000.000.” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur menjelaskan, Saat ini, penyidik tengah memfokuskan penanganan pada pendalaman lebih lanjut terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut.
“Langkah ini dilakukan untuk menguji dan mengonfirmasi fakta yang ada melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan.” ujar Adnan Sulistiono, S.H., M.H.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH menambahkan, Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 29 orang saksi.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, yang terdiri atas 11 orang dari unsur dinas, 4 orang pengusaha yang mengajukan permohonan izin tambang, 3 orang dari pihak lain, 3 orang saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta 1 orang ahli pidana.” terang Kepala Seksi Penyidikan, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH.
”Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. pungkasnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.
Proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.








